Kalender

September 2010
S S R K J S M
« Agu    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Login

  • Masuk log
  • RSS Entri
  • RSS Komentar
  • WordPress.org

UserOnline

Status YM Web Administrator

PNF

Visi, Misi & Tujuan
Bidang PNF
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

VISI

Terwujudnya masyarakat Banyumas sebagai masyarakat pembelajar sepanjang hayat

MISI

1.Terselenggaranya Program pendidikan anak usia dini (PAUD) bermutu yang mampu kecerdasan anak, membentuk kesiapan belajar lebih lanjut, serta melaksanakan pelayanan dengan jangkauan sasaran yang semakin meluas, merata, dan berkeadilan
2.Program pendidikan keaksaraan bermutu yang mampu meningkatkan kompetensi keaksaraan pada semua tingkatan (dasar, fungsional, dan lanjutan) bagi penduduk buta aksara dewasa secara meluas, adil dan merata untuk mendorong perbaikan kesejahteraan dan produktivitas penduduk, dan ikut serta dalam mendukung perbaikan peringkat IPM.
3.Program pendidikan kesetaraan bermutu dan relevan yang mampu meningkatkan kecakapan hidup, termasuk kesiapan kerja, produktivitas dan kemandirian peserta didik, serta dalam rangka mendukung keberhasilan penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun dan perluasan akses pendidikan menengah nonformal
4.Menjadikan Lembaga Kursus sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan berkualitas yang dapat melayani kebutuhan belajar dan ketrampilan masyarakat untuk mandiri, memasuki dunia kerja dan dunia industri baik ditingkat lokal, domestik maupun ditingkat internasional.
5.Terwujud pendidikan yang berkeadilan gender melalui peningkatan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pendidikan serta mendukung upaya pencegahan diskriminasi, traficking, dan tindak kekerasan sebagai wujud perlindungan HAM.
6.Terselenggaranya Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang mendukung masyarakat pembelajar sepanjang hayat melalui peningkatan budaya baca serta penyediaan bahan-bahan bacaan yang berguna baik bagi aksarawan baru maupun anggota masyarakat lainnya agar memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan bagi peningkatan produktivitas mereka.

7.Terselenggaranya Kelompok Belajar Usaha (KBU) bagi masyarakat pasca buta aksara agar memiliki ketrampilan usaha yang diupayakan dapat meningkatkan taraf hidupnya dalam menghadapi era globalisasi.
8.Terwujud peningkatan kapasitas kelembagaan, sarana dan prasarana yang memadai, serta ketenagaan yang profesional, dan satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi agar mampu menjangkau sasaran yang semakin luas, adil dan merata serta dapat memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang terus berkembang.

TUJUAN
1.Masyarakat memperoleh layanan PAUD yang bermutu, adil dan merata dalam menyiapkan anak didik dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.Masyarakat/penduduk buta aksara dewasa (15 tahun ke atas) dapat memperoleh/mengikuti program pendidikan keaksaraan fungsional secara efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat menuntaskan permasalahan buta aksara di kabupaten Banyumas.
3.Masyarakat memperoleh layanan pendidikan kesetaraan yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan untuk menunjang penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan memperluas akses pendidikan menengah dengan lebih menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. 
4.Terwujud kelembagaan kursus dan pelaksanaan kursus para-profesi yang bermutu dan berorientasi kecakapan hidup (PKH, khususnya bagi penduduk penganggur usia produktif untuk dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri, dan profesional.
5.masyarakat memperoleh layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang semakin luas dan bermutu sebagai wahana peningkatan budaya baca untuk mendorong aksarawan baru dan anggota masyarakat lainnya untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan mereka.
6.terwujud keadilan gender dalam pelayanan pendidikan melalui peningkatan kesetaraan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam akses, mutu, relevansi, dan tata kelola pemerintahan bidang pendidikan.
7.terwujud kelembagaan dan unit-unit pelaksana teknis PNF, serta satuan PNF lainnya yang terakreditasi dan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, efisien, efektif dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan.

VISI DAN MISI
SEKSI PEMBINAAN KURSUS BIDANG PNF
DINAS PEMDIDIKAN KABUPATEN BANYUMAS

A.Pendahuluan
Pembinaan dan pengembangan kursus di masa yang akan datang, merupakan tantangan yang sangat berat. Tantangan ini bukan hanya merupakan tantangan bagi pemerintah, tetapi tantangan pula bagi para penyelenggara kursus,tenaga pendidik/instruktur, warga belajar, dan sumber-sumber daya yang terkait dengan penyelenggaraan kursus.
Kursus merupakan lembaga pendidikan yang memiliki fleksibilitas tinggi, sehingga penanganannya juga memerlukan sumber daya yang memadai. Kursus dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang dan berkesinambungan (multy entri – multy exit). Waktu pembelajaran dapat dilaksanakan dengan sistem kredit semester, ekstrakulikuler, dan reguler secara intensif jam, minggu, atau bulan. Sasarannya yang dapat dilayani adalah anak-anak, dewasa, atau orang tua (dengan tingkat usia); anak-anak sekolah, mahasiswa, karyawan, atau penganggur/pencari kerja. Tenaga pendidik kursus dapat berasal dari tenaga pendidik kursus, instruktur praktek, dan ahli ketrampilan tertentu, baik dari perusahaan atau unsur lain. Kurikulum yang dapat digunakan dapat berupa kurikulum yang disusun oleh kursus bersama industri, nasional, maupun internasional. Demikian fleksibilitas dan keragamannya, untuk menjawab tantangan kursus di masa mendatang diperlukan informasi yang lengkap, sehingga berbagai pihak dapat saling memanfaatkan jasa kursus.
Dan pengembangan kiprah lembaga, kursus bukan semata-mata untuk kepentingan lembaga kursus, namun dapat memberikan kepedulian bagi masyarakat yang lemah baik dari segi pendidikan maupun sosial ekonami. Pembinaan dan pengembangan kursus di era otonomi daerah dilakukan sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat lokal, pengingkatan peran serta masyarakat, potensi dan prospek lokal daerah serta kepentingan nasional.
B.Dasar
1.Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Ps. 31)
2.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
3.PP Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
4.PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.Perda Kab. Banyumas Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
6.Perda Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang SOTK Dinas Instansi dan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.
7.Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perda Kab. Dati II Banyumas tentang Retribusi Daerah Kab. Daerah Tk II Banyumas.
8.Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 41 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Kurus PLS yang diselenggarakan masyarakat.
C.Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
1. (No IMAGE)
2.Tupoksi Seksi Pembinaan Kursus PNF

Nama jabatan : KEPALA SEKSI PEMBINAAN KURSUS PENDIDIKAN
LUAR SEKOLAH DAN MASYARAKAT

Penjabaran Tugas :

Menyelenggarakan pembinaan terhadap kursus pendidikan luar sekolah dan masyarakat dalam rangka peningkatan mutu kursus pendidikan luar sekolah dan masyarakat.

Uraian Tugas :
No
Tindak Kerja dan Obyek Kerja
Cara
Tujuan
1.Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra pendidikan luar sekolah dan masyarakat
Berdasarkan pada peratuaran perundang – undangan dan pedoman /petunjuk teknis yang berlaku
Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
2.Menyelenggarakan fasilitasi pengelolaan kursus, pendidikan ketrampilan (life skill0 dan mitra diklusemas
Melalui pembinaan dan pemberian bantuan konsultasi teknis
Menjaga dan meningkatkan mutu kursus dan pendidikan (life skill) dan mitra diklusemas
3.Menyelenggarakan penelitian persyaratan administrasi dan atau teknis ijin pendirian/penutupan kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra diklusemas
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku
Untuk mengetahui kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
4.Menyelenggarakan Ujian nasional/Uji Kompetensi Pendidikan pada kursus dan pendidikan ketrampilan (life skill)
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku
Untuk menentukan kelulusan program peserta kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra diklusemas
5.Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi kepada petugas , pelaksana/penyelenggara kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra kerja kursus diklusemas
Melalui pembinaan dan pemberian bantuan konsultasi teknis dan administrasi baik secara kolektif maupun personal
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra diklusemas
6.Menyelenggarakan evaluasi/tes pada peserta/warga belajar program kursus dan pendidikan ketrampilan (life skill)
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku
Untuk mengetahui tingkat perkembangan peserta/warga belajar program kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra diklusemas
7.Menyelenggarakan program kerjasama internasional di bidang kursus dan pendidikan ketrampilan (life skill)
Melalui koordinasi dengan unit kerja dan lembaga/negara terkait
Sebagai bahan pengembangan penyelenggaraan kursus dan pendidikan ketrampilan (life skill)
8.Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan peserta didik kursus dan pendidikan ketrampilan (life skill)
Melalui pembinaan dan pemberian konsultasi teknis usaha kesehatan baik secara kolektif maupun personal
Untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra diklusemas
9.Menyelenggarakan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana kegiatan kursus dan pendidikan ketrampilan (life skill)
Melalui inventarisasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan/pembangunan dan pendistribusian sarana prasarana
Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra diklusemas

10.Menyelenggarakan analisa kebutuhan dan pemanfaatan tenaga pendidikan, sumber pembelajaran, narasumber teknis kursus dan pendidikan ketrampilan (life skill)
Melalui peninjauan lapangan atau cara lain yang akurat
Memenuhi kebutuhan tenaga dan sumber pembelajaran kursus, pendidikan ketrampilan (life skill) dan mitra diklusemas
11.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Berdasarkan pada kewenangan urusan yang dutetapkan Pemerintah
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas