PURWOKERTO-Kasus pembunuhan terhadap Desti Restiatin (24), perawat RST Wijayakusuma (DKT) Purwokerto, harus diadili di Mahkamah Militer (Mahmil). Alasannya, tersangka utama dan tunggal, Serda BU (23) adalah anggota aktif. Adapun yang berwenang mengadilinya adalah Mahmil II-11 Yogyakarta.
Kasus pembunuhan terhadap perawat, yang seorang sipil, bukan merupakan perkara koneksitas. Tersangka diadili di Mahmil, karena pelakunya militer aktif.
”Subjek pelakunya adalah militer, maka yang berwenang mengadili Mahmil,” kata Hibnu Nugroho SH MH, dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Unsoed, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 9 UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, disebutkan pengadilan militer berwenang mengadili prajurit, atau yang dipersamakan dengan prajurit. Nanti yang bertindak sebagai penuntut dalam perkara ini, yakni oditur militer, dan diadili hakim militer.
Hukuman Mati
Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, yakni pasal pembunuhan dalam KUHPTentara, dan jucto KUHPidana. Pelaku dapat dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dosen victimologi (korban kejahatan-red) Fakultas Hukum Unsoed Dr Angkasa SH Mhum ketika dihubungi terpisah mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, di mana pelaku dan korban sudah saling mengenal, biasanya pembunuhan dilakukan dengan berencana.
Sementara itu, Sosiolog Dra Tri Rini Widyastuti MSi mengatakan, jika meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan cerminan dari rasa frustasi di tengah masyarakat.
Pelampiasan mengarah pada kelompok yang lemah dan rentan, seperti perempuan dan anak. (Suara Merdeka in,H39-33).

dasar tentara edan pikirane ora waras