BANYUMAS, KOMPAS.com – Seorang siswa kelas lima SD Negeri Karanggintung 3, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Ananda Angela Pertiwi Kartika (11), menjadi korban penculikan pada Senin (22/2/2010) dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Diperoleh keterangan, Angela diculik oleh seorang wanita berusia sekitar 40 tahun yang masuk ruang kelas lima dan langsung mengajak anak Johanes (45) ini pergi meninggalkan sekolah. Baca selengkapnya Gawat, Angela “Diambil” Penculik dari Dalam Kelas
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Baca selengkapnya BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU